Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999 Tentang Pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dari Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di Wilayah Daerah Kabupaten Simalungun
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dipindahkan tempat kedudukannya dari Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.
(2)
Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun.
(3)
Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Kelurahan Pematang Raya;
b.
Desa Sondiraya;
c.
Desa Bah Hapalraya;
d.
Desa Merekraya;
e.
Desa Daligraya;
f.
Desa Rayabayu;
g.
Desa Rayausang;
h.
Desa Dolokhuluan.
Pasal 2
(1)
Kecamatan Raya mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Silau Kahean, Kecamatan Raya Kahean Daerah Kabupaten Simalungun dan Daerah Kabupaten Deli Serdang;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Panei Daerah Kabupaten Simalungun;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Panei dan Kecamatan Dolok Pardamean Daerah Kabupaten Simalungun;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolok Silau Daerah Kabupaten Simalungun.
(2)
Batas wilayah Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.