| No. | Periode | Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1. | Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. | 17,75 % (tujuh belas koma tujuh puluh lima persen) |
| 2. | Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama. | 17,50 % (tujuh belas koma lima puluh persen) |
| 3. | Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun kedua. | 17,25 % (tujuh belas koma dua puluh lima persen) |