Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
I section dengan tinggi atau lebar 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS. ex. 7228.70.10; dan
b.
I section dengan tinggi atau lebar 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.PeriodeBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1.Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.17,75 % (tujuh belas koma tujuh puluh lima persen)
2.Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama.17,50 % (tujuh belas koma lima puluh persen)
3.Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun kedua.17,25 % (tujuh belas koma dua puluh lima persen)

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2018.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini