Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp34.824.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp33.083.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu Rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.