Justisio

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.