Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 Tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada bekas pemegang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama diberi perbaikan penghasilan dengan pensiun pokok sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah ) sebulan.

Pasal 2

Di atas pensiun pokok dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pasal 3

Semua peraturan pensiun bagi bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Agustus 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.