Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
2.
Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3.
Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
4.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
5.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
11.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
a.
Instansi Pusat; dan
b.
Instansi Daerah.
Pasal 3
(1)
Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pasal 4
(1)
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2)
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(3)
Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
(4)
Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
(5)
Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b.
selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6)
Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b.
selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
(7)
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Pasal 5
Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal 6
Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam dan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dan dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Pasal 8
(1)
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2)
Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
(3)
PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam dan wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam
a.
Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Hari kerja dan jam kerja bagi Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Hari kerja dan jam kerja bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar struktur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(5)
Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 12
Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh Menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada Instansi Pemerintah sebelum Peraturan ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam