Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 Tentang Penertiban Pemasukan Barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Arti pensiun. Yang dimaksud dengan pensiun dalam peraturan ini ialah pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang diberikan menurut peraturan-peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dan ditetapkan berdasarkan gaji menurut peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil serta janda dan/atau anak yatim/piatuinya dan pembiayaannya dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.

Pasal 2

Kenaikan pensiun-pokok.
(1)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji menurut peraturan gaji yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1961, dinaikkan sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 150 (seratus lima puluh) dari pensiun-pokok lama.
(2)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji menurut
(3)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji menurut peraturan gaji yang berlaku antara 1 Januari 1959 dan 1 Januari 1961, dinaikkan sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 225% (dua ratus dua puluh lima perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(4)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji menurut peraturan gaji yang berlaku antara 1 Mei 1952 dan 1 Januari 1961, dinaikkan sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 375% (tiga ratus tujuh puluh lima perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(5)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji menurut peraturan gaji yang berlaku sebelum 1 Mei 1952, dinaikkan sehingga pensiun-pokok baru menjadi 525% (lima ratus dua puluh lima perseratus) dari pensiun-pokok lama. Dalam penetapan pensiun-pensiun-pokok berdasarkan ayat (1) s/d ayat (4) pasal ini, maka angka pensiun-pensiun pokok lama dan pensiun-pokok baru dibulatkan ke atas sehingga pecahan rupiah menjadi satu rupiah penuh.

Pasal 3

Jumlah pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut tersebut diatas tidak boleh kurang dari:
a.
Rp 300,- (tiga ratus rupiah) untuk pensiun pegawai;
b.
Rp 150,- (seratus lima puluh rupiah) untuk pensiun janda dan anak-yatim atau pensiun anak-yatim-piatu.

Pasal 4

Pelaksanaan kenaikan pensiun. Pelaksanaan penetapan kenaikan pensiun menurut peraturan ini dilakukan oleh Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 5

Tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan Daerah. Diatas pensiun-pokok berdasarkan peraturan ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan daerah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi gaji pegawai negeri.

Pasal 6

Tunjangan pangan. Kepada penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan menurut keputusan Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 7

Tunjangan Khusus.
(1)
Disamping tunjangan-tunjangan termaksud dalam dan 6 peraturan ini, maka diatas pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut dan 3 peraturan ini, diberikan tunjangan khusus sedemikian besarnya sehingga bagi penerima pensiun yang pensiun-pokoknya kurang dari Rp 500,- (lima ratus rupiah) jumlah pensiun-pokok ditambah dengan tunjangan khusus menjadi Rp 500,- (lima ratus rupiah).
(2)
Perubahan batas Rp 500,- (lima ratus rupiah) termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Biro Pusat Statistik bersamaan waktu dengan perubahan batas tunjangan khusus yang berlaku bagi pegawai.

Pasal 8

Tunjangan-tunjangan lain. Apabila dianggap perlu maka selain tunjangan-tunjangan tersebut dalam sampai dengan 7 dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain, yang pemberiannya ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Perbaikan Pensiun Pegawai Negeri Sipil" dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dalam peraturan ini, besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.