Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Perbaikan Pensiun Pegawai Negeri Sipil" dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dalam peraturan ini, besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.