Justisio

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Gugus Pulau adalah wilayah yang mencakup beberapa pulau beserta perairannya, dibentuk atas dasar interaksi laut dan pulau sesuai dengan kondisi fisik, ekosistem, ekonomi, sosial, dan budaya.
4.
Kepulauan Maluku adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara menurut undang-undang pembentukannya, terdiri atas 20 (dua puluh) Gugus Pulau/Kepulauan meliputi:
a.
Gugus Pulau Buru yang berada di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan;
b.
Gugus Pulau Seram Barat yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat;
c.
Gugus Pulau Seram Utara yang berada di Kabupaten Maluku Tengah;
d.
Gugus Pulau Seram Selatan yang berada di Kabupaten Maluku Tengah;
e.
Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang berada di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah;
f.
Gugus Pulau Seram Timur yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur;
g.
Gugus Kepulauan Banda yang berada di Kabupaten Maluku Tengah;
h.
Gugus Kepulauan Kei yang berada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara;
i.
Gugus Kepulauan Aru yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
j.
Gugus Kepulauan Tanimbar yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
k.
Gugus Kepulauan Babar yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya;
l.
Gugus Kepulauan Terselatan yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya;
m.
Gugus Pulau Morotai yang berada di Kabupaten Pulau Morotai;
n.
Gugus Pulau Halmahera Utara yang berada di Kabupaten Halmahera Utara;
o.
Gugus Pulau Halmahera Barat yang berada di Kabupaten Halmahera Barat;
p.
Gugus Pulau Ternate-Tidore yang berada di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan;
q.
Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah yang berada di Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah;
r.
Gugus Pulau Halmahera Selatan yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan;
s.
Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula; dan
t.
Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu.
5.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
8.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
9.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
11.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
12.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
13.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
14.
Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
15.
Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
16.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
19.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
22.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23.
Pintu Jamak adalah simpul transportasi yang menghubungkan antarGugus Pulau di Kepulauan Maluku serta antara Kepulauan Maluku dan pulau/kepulauan lainnya untuk mendukung kegiatan perekonomian.
24.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan Maluku.
26.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Maluku;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Maluku.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Maluku.
(2)
Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Maluku;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Maluku;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Maluku;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Maluku; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Maluku.

Pasal 5

Penataan ruang Kepulauan Maluku bertujuan untuk mewujudkan:
a.
lumbung ikan nasional yang berkelanjutan;
b.
pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, pertambangan mineral, minyak dan gas bumi lepas pantai, perkebunan, serta kehutanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil;
c.
pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Maluku;
d.
sistem jaringan prasarana yang handal berbasis Gugus Pulau, serta kawasan permukiman perkotaan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
e.
Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, Negara Australia, dan Negara Palau.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ikan nasional yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengembangan dan rehabilitasi kawasan perikanan tangkap dan perikanan budi daya sebagai kawasan minapolitan; dan
b.
pengembangan pusat industri serta jasa perikanan dan kelautan berskala internasional.
(2)
Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi kawasan perikanan tangkap dan perikanan budi daya sebagai kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan Kawasan Andalan dengan sektor unggulan perikanan sebagai kawasan minapolitan yang berkelanjutan;
b.
mempertahankan, memelihara, dan merehabilitasi ekosistem terumbu karang dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai kawasan pemijahan ikan, udang, dan/atau hasil laut lainnya yang potensial;
c.
memantapkan dan/atau mengembangkan pelabuhan perikanan, pelabuhan laut, dan lintas penyeberangan untuk meningkatkan produksi dan distribusi perikanan serta keterkaitan antarGugus Pulau; dan
d.
meningkatkan keterkaitan sentra produksi perikanan dengan kawasan perkotaan nasional.
(3)
Strategi untuk pengembangan pusat industri serta jasa perikanan dan kelautan berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan bernilai tambah tinggi dan berdaya saing;
b.
mengembangkan pusat jasa di bidang perikanan dan kelautan;
c.
mengembangkan kawasan industri perkapalan;
d.
meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan sumber daya air pada kawasan peruntukan industri dan/atau kawasan perkotaan nasional yang berfungsi sebagai pusat industri hilir pengolahan perikanan dan/atau industri perkapalan; dan
e.
mengembangkan prasarana dan sarana transportasi serta pemasaran hasil produksi perikanan dan kelautan ke pasar nasional dan internasional.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, pertambangan mineral, minyak dan gas bumi lepas pantai, perkebunan, serta kehutanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan pusat pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari;
b.
pengembangan pusat pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi lepas pantai;
c.
pengembangan dan rehabilitasi sentra perkebunan;
d.
pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan; dan
e.
pengendalian dan rehabilitasi sentra pertambangan mineral.
(2)
Strategi untuk pengembangan pusat pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan secara terbatas zona pemanfaatan untuk pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari pada kawasan konservasi;
b.
mengembangkan kawasan peruntukan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari;
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari; dan
d.
mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan peruntukan pariwisata serta kawasan peruntukan pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional.
(3)
Strategi untuk pengembangan pusat pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai secara terkendali; dan
b.
mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai.
(4)
Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi sentra perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan dengan komoditas pala, cengkeh, kelapa, dan kakao;
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan hasil perkebunan; dan
c.
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perkebunan sagu untuk mendukung kemandirian pangan.
(5)
Strategi untuk pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi kawasan peruntukan hutan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
(6)
Strategi untuk pengendalian dan rehabilitasi sentra pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
merehabilitasi sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b.
mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberadaan Pulau Kecil.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Maluku sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
penetapan dan pelestarian kawasan konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
b.
pengendalian wilayah perairan di sekitar Koridor Ekosistem;
c.
pemertahanan luasan dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan
d.
pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan berfungsi lindung.
(2)
Strategi untuk penetapan dan pelestarian kawasan konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan kawasan konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
b.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam pada kawasan yang termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
c.
mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya dan transportasi perairan yang berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan konservasi di laut.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 124 pasal. Masuk untuk akses penuh.