(1). Perusahaan Bangunan Negara Perumahan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 84; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2218) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Bangunan Negara Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Bangunan Negara Perumahan dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.