Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
2.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.
3.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4.
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
5.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6.
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
7.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
9.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
10.
Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
11.
Tanda Kesesuaian adalah tanda Sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
12.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
13.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
14.
Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
15.
Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.
16.
Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.
17.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
18.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
19.
Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.
Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.
21.
Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.
22.
Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya disingkat SNSU adalah standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
23.
Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
24.
Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
25.
Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Standardisasi;
b.
kegiatan Penilaian Kesesuaian;
c.
kelembagaan;
d.
ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian;
e.
penelitian dan pengembangan;
f.
kerjasama;
g.
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
h.
pembinaan dan pengawasan; dan
i.
peran serta masyarakat.

Pasal 3

Standardisasi meliputi kegiatan:
a.
perencanaan, perumusan, dan penetapan SNI;
b.
penerapan dan pemberlakuan SNI;
c.
pemeliharaan SNI; dan
d.
pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI.

Pasal 4

(1)
SNI direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal.
(2)
SNI paling sedikit memuat:
a.
definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di sektor tertentu;
b.
persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal untuk keperluan tertentu termasuk yang berkaitan dengan keyakinan beragama;
c.
kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses;
d.
tata cara dan metode pengambilan contoh, pengujian, Kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan penilaian karakteristik serta spesifikasi Barang, Jasa, dan/atau Proses; atau
e.
persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi personal di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2)
PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas program perumusan SNI.
(3)
PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usulan Pemangku Kepentingan yang memuat judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(4)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjelasan secara lengkap mengenai usulan rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling sedikit meliputi:
a.
judul rancangan SNI;
b.
latar belakang dan tujuan perumusan;
c.
acuan perumusan SNI;
d.
metode perumusan SNI;
e.
kerangka substansi SNI; dan
f.
pihak yang akan menerapkan.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(2)
Pengajuan rencana perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 7

Dalam penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam dan harus memperhatikan:
a.
kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b.
perlindungan konsumen;
c.
kebutuhan pasar;
d.
perkembangan Standardisasi internasional;
e.
kesepakatan regional dan internasional;
f.
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g.
kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
h.
kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
i.
keyakinan beragama; dan
j.
budaya dan kearifan lokal.

Pasal 8

(1)
Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama dengan Pemangku Kepentingan.
(2)
PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan penyusunan PNPS diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Pasal 10

(1)
Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan SNI.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam , Kepala BSN membentuk Komite Teknis.
(2)
Keanggotaan Komite Teknis terdiri atas:
a.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
c.
konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan
d.
pakar dan/atau akademisi.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam , Komite Teknis didukung oleh Sekretariat Komite Teknis.
(4)
Pembentukan, ruang lingkup, tugas, dan susunan keanggotaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.

Pasal 12

(1)
Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam dikelola oleh BSN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Pasal 13

(1)
SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman.
(2)
Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui:
a.
adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau
b.
modifikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
(3)
Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.

Pasal 14

(1)
BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat atas rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai konsensus nasional atas suatu rancangan SNI.
(3)
Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan melibatkan Komite Teknis.
(5)
Hasil jajak pendapat dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komite Teknis.

Pasal 15

(1)
Jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2)
Apabila diperlukan, jajak pendapat dapat menggunakan metode lain untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses perumusan rancangan SNI.

Pasal 16

Rancangan SNI divalidasi oleh BSN menjadi rancangan akhir SNI.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.