Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari:
a.
pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;
b.
administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
c.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.
pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
e.
royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;
f.
denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;
g.
penggunaan peralatan konstruksi;
h.
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
i.
sewa rumah negara tapak; dan
j.
sewa satuan rumah susun.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(6)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa:
a.
aula;
b.
ruang kelas; dan
c.
penginapan, dikelompokkan berdasarkan tipe.
(2)
Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 3

(1)
Formula untuk menghitung tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g sebagai berikut: Penggunaan peralatan konstruksi = 7 x Hari x Faktor Pengali x Harga Pokok 1.000.000
(2)
Ketentuan mengenai faktor pengali dan harga pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air meliputi:
a.
kegiatan usaha air minum;
b.
kegiatan usaha industri;
c.
kegiatan usaha pembangkitan listrik;
d.
kegiatan usaha pembangkitan listrik baru; dan
e.
kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat.
(2)
Formula untuk menghitung tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
kegiatan usaha air minum dan usaha industri Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air = (Jumlah Kebutuhan Biaya Pengelolaan Sumber Daya Air (Rp) x Nilai Manfaat Ekonomi (%)) x Derajat Kontribusi Pemanfaat (%) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4)
Dalam hal pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola, tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tetap mengikuti formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penugasan berupa kewenangan mengelola aset Pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan.
(6)
Pendapatan dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan aset pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola.
(7)
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat menetapkan besaran tarif yang disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya.
(2)
Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i sebagai berikut: $$ \left( \frac{\text{sewa rumah negara tapak}}{12} \right) \times \text{Nilai bangunan + Nilai tanah} \times 5\% \text{ tipe bangunan} $$
(2)
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai bangunan = Luas bangunan x Harga satuan bangunan x 70%
(3)
Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m².
(4)
Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan per m² sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.
(5)
Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.
(6)
Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah
(7)
Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan gambar legger pada tanah/sertifikat tanah.
(8)
Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per m² berdasarkan nilai jual objek pajak.
(9)
Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
bangunan permanen sebesar 100% (seratus persen);
b.
bangunan semi permanen sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c.
bangunan darurat sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 7

(1)
Formula untuk menghitung sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j sebagai berikut: sewa satuan rumah susun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai Sewa
(2)
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
a.
tarif atas;
b.
tarif menengah; dan
c.
tarif bawah, berdasarkan biaya pengelolaan.
(3)
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi:
a.
biaya operasional;
b.
biaya pemeliharaan; dan/atau
c.
biaya perawatan.
(4)
Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struktur Tarif Atas = $\frac{Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan}{Jumlah unit sarusun}$
(5)
Dalam hal pengenaan tarif untuk rumah susun umum menggunakan struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan tarif paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
(6)
Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struktur Tarif Menengah = $\frac{Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan}{Jumlah unit sarusun}$
(7)
Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struktur Tarif Bawah = $\frac{\text{(Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan) x 50\%}}{\text{Jumlah unit sarusun}}$
(8)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
keringanan; atau
b.
penambah tarif sewa satuan rumah susun.
(9)
Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(10)
Ketentuan mengenai:
a.
pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
besaran dan/atau pengenaan faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 9

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 10

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3)
Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 13

Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.