(1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menjinak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.