Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 Tentang Pembubaran "raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "direktorium untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibubarkan "Raad en Directorium voor het meet en kaarteerwezen" yang dibentuk menurut penetapan Pemerintah tanggal 17 Januari 1948 No. 3 dan 4.

Pasal 2

Terhitung pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk suatu "Dewan Pengukuran dan penggambaran peta", selanjutnya disebut "Dewan", di Indonesia yang bertempat kedudukan di Jakarta dan terdiri dari enam orang anggauta termasuk ketuanya.

Pasal 3

Tugas "Dewan" ialah untuk mengkoordinasi segala pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Terhitung pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk suatu "Direktorium untuk pengukuran dan penggambara peta di Indonesia, selanjutya disebut "Direktorium" yang bertempat kedudukan di Jakarta dan terdiri dari tiga orang anggauta termasuk ketuanya.

Pasal 5

Tugas "Direktorium" ialah untuk menyelenggarakan koordinasi yang dimaksud dalam , dan menjalankan segala pekerjaan mengenai lapangan ilmu geodesi dan yang bersangkutan dengan itu, yang menurut pertimbangan Dewan berhubung dengan kepentingan Negara harus diserahkan kepada Direktorium.

Pasal 6

Kepala Staf Angkatan Perang dan para Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, Perekonomian, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum dan Tenaga, atau Wakil-wakilnya, karena jabatannya menjadi anggauta dari Dewan. Ketua dan anggauta-anggauta Direktorium mengunjungi rapat Dewan, kecuali jika Dewan menentukan lain.

Pasal 7

Dewan akan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Perdana Menteri, atas usul Dewan.

Pasal 8

Kepala Jawatan Topografi dan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah (Kadaster) karena jabatannya menjadi anggauta Direktorium, sedang anggauta yang ketiga, ditunjuk dengan cara yang ditentukan pada .

Pasal 9

Ketua Direktorium diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Dewan. Ketua dan anggauta Direktorium diberi tunjangan, yang besarnya ditetapkan oleh Perdana Menteri, setelah mendengar Dewan.

Pasal 10

Direktorium dibantu oleh seorang sekretaris, yang juga menjadi sekretaris Dewan.

Pasal 11

Peraturan tentang Koordinasi pengukuran dan penggambaran peta di Indonesia" ditetapkan sebagai terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Dewan dan Direktorium dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan yang dimaksud pada pasal sebelas, selanjutnya mengatur cara bekerja dan organisasinya sendiri.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.