Kepala Staf Angkatan Perang dan para Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, Perekonomian, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum dan Tenaga, atau Wakil-wakilnya, karena jabatannya menjadi anggauta dari Dewan. Ketua dan anggauta-anggauta Direktorium mengunjungi rapat Dewan, kecuali jika Dewan menentukan lain.