Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Nusantara V

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal # 3 2009, No.170 Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-453/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989 dan FA-460/DDI/1989 tanggal 28 Februari 1989.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp11.515.516.019,00 (sebelas miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam belas ribu sembilan belas rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.