Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953 Tentang Penambahan dalam Ketentuan Tentang Tugas dan Urusan Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan