Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa-timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, dalam daerahnya, terkecuali hal-hal yang tersebut dalam ayat (2).
(2)
Tidak termasuk dalam kewajiban yang diserahkan kepada Propinsi ialah urusan-urusan yang tersebut di bawah ini :
a.
usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
b.
usaha memperternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi yang bersangkutan;
c.
mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, yang mempengaruhi lingkungan di luar daerah Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Yang dimaksud dengan bibit ternak dalam ayat (2) di atas tidak termasuk ternak jenis unggas.

Pasal 2

(1)
Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam memajukan urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas.
(2)
Propinsi mengatur cara memberikan pimpinan, oleh pegawai-pegawai ahli Propinsi kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah yang tersebut dalam ayat (1). Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.
(3)
Untuk pimpinan yang tersebut dalam ayat (2), Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan. BAB II. TENTANG HAL URUSAN KESEHATAN HEWAN TERNAK DAN HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN ITU.

Pasal 3

Propinsi diserahi menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam daerahnya.

Pasal 4

Propinsi menjalankan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban dari daerah-daerah otonom bawahan, yang berada dalam lingkungan daerahnya, dalam hal urusan penjagaan kesehatan ternak dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu, yang diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.

Pasal 5

Untuk kepentingan daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya, yang tidak atau belum mempunyai pegawai-pegawai ahli, Propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan dalam melaksanakan urusan kesehatan ternak dalam daerah masing-masing serta mengatur pembayaran yang diberikan kepada masing-masing tenaga ahli yang melakukan pekerjaan yang diserahkan itu.

Pasal 6

Propinsi mengadakan peraturan-peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan pengangkutan, tentang usaha-usaha memperlindungi dan mencegah serta mengawasi penganiayaan-penganiayaan hewan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat. BAB III. TENTANG HAL PENCEGAHAN DAN PEMBANTERASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR DAN PENYAKIT HEWAN LAIN.

Pasal 7

Usaha mencegah penyakit-penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit-penyakit itu sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.

Pasal 8

(1)
Selama Pemerintah Pusat belum mengadakan peraturan-peraturan pembantasan, maka dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berusaha mengadakan peraturan-peraturan dan usaha-usaha tentang:
a.
pembantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera;
b.
pembantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas lainnya.
(2)
Peraturan-peraturan dan usaha-usaha yang dimaksud data ayat (1) tidak boleh dijalankan, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan segala petunjuk-petunjuk tehnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha tersebut dalam ayat (1) di atas.

Pasal 9

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan, alat-alat diagnostika, sera dan paksen untuk keperluan kesehatan hewan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri Pertanian.

Pasal 10

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonom bawahan yang berada data dalam lingkungan daerahnya turut menyelenggarakan usaha-usaha data urusan pencegahan dan pembantasan penyakit hewan.

Pasal 11

(1)
Jikalau data suatu daerah Propinsi berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, maka Menteri Pertanian dengan memperhatikan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, berhak menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli dari Propinsi itu guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan-tindakan yang tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Menteri Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menggunakan bantuan tersebut. BAB IV. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI KEHEWANAN KEPADA PROPINSI.

Pasal 12

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain data lapangan kehewanan, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi. BAB V. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN KEHEWANAAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN.

Pasal 13

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam ayat (1) dan , beserta segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat (1).

Pasal 14

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom. bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada pemerintahan daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan kehewanan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi. BAB VI. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN KEHEWANAN PROPINSI.

Pasal 15

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Kehewanan Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB VII. TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI-PEGAWAI AHLI.

Pasal 16

Propinsi, yang dalam Jawatan Kehewanannya mempunyai Dokter Hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian boleh mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yakni Mantri-mantri Hewan dan Juru-juru Pemeriksa hewan, daging dan susu (Kirmester). BAB VIII. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN.

Pasal 17

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB IX. TENTANG HAL BANTUAN DALAM PENYELIDIKAN.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
(2)
Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan untuk itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB X. TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG.

Pasal 19

(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan kehewanan yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi. BAB XI. TENTANG HAL PEGAWAI.

Pasal 20

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XII. TENTANG HAL KEUANGAN.

Pasal 21

Untuk penyelenggaraan urusan kehewanan dalam Propinsi Jawa-Timur, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa-Timur uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIII. Penutup.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa-Timur".

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.