Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Protocol 3 On Domestic Code-share Rights Between Points Within The Territory of Any Other Asean Member States (protokol 3 Mengenai Hak Code-share Domestik Antara Titik-titik di dalam Wilayah Negara Anggota Asean Lainnya)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
2.
Salinan naskah asli Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.