Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Pada Kementerian Sekretariat Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif pemakaian fasilitas indoor;
b.
tarif pemakaian fasilitas outdoor;
c.
tarif pemakaian fasilitas lainnya;
d.
tarif media promosi; dan
e.
tarif poliklinik.
Pasal 3
Tarif pemakaian fasilitas indoor dan tarif pemakaian fasilitas outdoor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif Pemakaian Fasilitas Lainnya, Tarif Media Promosi, dan Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf c
sampai dengan huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 5
Tarif pemakaian fasilitas lainnya dan tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 7
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang olahraga maupun non-olahraga berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 8
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak
lain untuk meningkatkan layanan di bidang olahraga maupun non-olahraga.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Pasal 9
(1)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengenakan tarif layanan lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan:
a.
hari penyelenggaraan kegiatan (weekend/high season);
b.
waktu/jam kegiatan;
c.
jenis kegiatan/acara;
d.
pengguna;
e.
luas lahan yang digunakan untuk kegiatan;
f.
cara pemesanan; dan/atau
g.
tingkat penggunaan/okupansi.
(2)
Untuk optimalisasi pemakaian fasilitas pada Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara, Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat menetapkan tarif layanan dalam bentuk paket layanan yang berasal dari jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Terhadap kegiatan pemusatan latihan nasional dengan rekomendasi dari Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 10
1.
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.
2.
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, aspek daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta aspek kompetisi yang sehat.
Pasal 11
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 203), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.