Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
5.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
6.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
7.
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
9.
Penyalur adalah LKBB yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
10.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui pola penyaluran tidak langsung.
11.
Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
12.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
13.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
14.
SIKP Ultra Mikro yang selanjutnya disingkat SIKP UMI adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan Ultra Mikro yang diselenggarakan oleh BLU PIP.
15.
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a.
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c.
nilai Uang Elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Penyelenggara Uang Elektronik adalah penerbit, acquirer, prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir dalam kegiatan Uang Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 2

Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Pasal 3

Pembiayaan Ultra Mikro ditujukan bagi Usaha Ultra Mikro yang memenuhi kriteria:
a.
tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan
b.
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP.
(2)
Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU PIP menerapkan manajemen risiko.

Pasal 5

BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
BLU PIP menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui Penyalur.
(2)
LKBB yang dapat menjadi Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.
sehat dan berkinerja baik; dan
c.
memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh BLU PIP.
(3)
LKBB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan LKBB kepada Direktur Utama BLU PIP.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a.
akta pendirian/ijin usaha;
b.
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
c.
surat pernyataan Direktur Utama/Pimpinan LKBB untuk mengikuti tata kelola Pembiayaan Ultra Mikro, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BLU PIP dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada LKBB.
(7)
BLU PIP melakukan penelitian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(8)
Dalam melakukan analisa sehat dan kinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BLU PIP dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
(9)
Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Utama BLU PIP menetapkan LKBB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur.
(10)
Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Direktur Utama BLU PIP menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB.

Pasal 7

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari:
a.
rupiah murni;
b.
hibah;
c.
pendapatan dari pembiayaan; dan/atau
d.
sumber lain yang sah.
(2)
Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk investasi.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP.
(4)
Pendapatan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
(5)
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, antara lain:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
pemerintah desa;
c.
kementerian/lembaga;
d.
badan usaha milik negara;
e.
badan usaha milik daerah;
f.
organisasi kemasyarakatan;
g.
lembaga internasional;
h.
Penyalur;
i.
Lembaga Linkage; dan/atau
j.
pihak swasta.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kerja sama pendanaan; dan/atau
b.
kerja sama program.

Pasal 9

(1)
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, merupakan kesepakatan antara BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan penempatan dana kepada BLU PIP dalam rangka Pembiayaan Ultra Mikro antara lain dalam bentuk investasi dan/atau pembiayaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU PIP dengan pihak lain yang paling sedikit memuat:
a.
besaran komitmen dana;
b.
jangka waktu kerja sama;
c.
manajemen risiko;
d.
pengelolaan dana; dan
e.
pembebanan biaya yang dibutuhkan.
(3)
Dalam mengelola dana kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum.
(4)
Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh BLU PIP berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat.
(5)
Penggunaan dana pada rekening pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan komitmen BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Bentuk kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
leveraging lebih lanjut potensi piutang Pembiayaan Ultra Mikro melalui pasar sekuritas;
b.
pembangunan big data UMKM Indonesia;
c.
peningkatan keandalan data UMKM;
d.
perluasan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro;
e.
peningkatan kapasitas pelaku Usaha Ultra Mikro;
f.
penguatan ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro; dan/atau
g.
tujuan pengembangan UMKM lainnya.
(3)
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak, yang paling sedikit memuat:
a.
program yang disinergikan;
b.
hak dan kewajiban para pihak;
c.
sumber pembiayaan;
d.
pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
e.
monitoring dan evaluasi.

Pasal 11

(1)
BLU PIP menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
(2)
Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dengan pola penyaluran:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(3)
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
(4)
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga _Linkage_.
(5)
Pemilihan pola penyaluran langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dan Penyalur.

Pasal 12

(1)
Pencairan dana Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dilakukan secara:
a.
tunai; dan/atau
b.
elektronik.

Menampilkan 12 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.