Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalan Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1958

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemungutan termaksud dalam "Krosok Ordonantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1958, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1958, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.