Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1948 Tentang Perusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Bawah Pengawasan Angkatan Perang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan Tambang Minyak mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitariseer).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Perusahaan Tambang Minyak Negara (Direksi dengan cabang-cabangnya) beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Di bagian-bagian Perusahaan Tambang Minyak Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan P.T.M.N.; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.