Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1948 Tentang Perusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Bawah Pengawasan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Tambang Minyak mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitariseer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Perusahaan Tambang Minyak Negara (Direksi dengan cabang-cabangnya) beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Di bagian-bagian Perusahaan Tambang Minyak Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan P.T.M.N.; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkam.