Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2004 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Ri Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Eksploitasi dan Industri Hutan Ii (pt Inhutani Ii) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Eksploitasi dan Industri Hutan V (pt Inhutani V)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 dan melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari seluruh penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004.
(2)
Nilai pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp58.240.753.064,51 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004.

Pasal 3

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari seluruh pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar seluruh nilai pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4

Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA