Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan termasuk Janda dan Duda dan/atau anak-anaknya, diberikan tunjangan pajak sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara.

Pasal 2

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak 1984.