Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158), sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi, dinyatakan tidak berlaku.