Justisio

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Dikti adalah bantuan pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

PIP Dikti bertujuan untuk:
a.
memperluas akses pendidikan tinggi;
b.
meningkatkan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi; dan
c.
meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

Pasal 3

PIP Dikti dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
adil, yaitu PIP Dikti dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;
b.
tepat sasaran, yaitu PIP Dikti diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikti pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
transparan, yaitu PIP Dikti dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.

Pasal 4

(1)
PIP Dikti merupakan program bantuan sosial pada jenjang pendidikan tinggi.
(2)
PIP Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
bantuan biaya pendaftaran;
b.
bantuan biaya pendidikan; dan/atau
c.
bantuan biaya hidup.
(3)
Pendanaan PIP Dikti bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 5

(1)
Besaran bantuan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan sesuai dengan satuan biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon mahasiswa yang mendaftar seleksi nasional berdasarkan tes pada Perguruan Tinggi negeri.

Pasal 6

(1)
Besaran bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan:
a.
akreditasi program studi;
b.
bidang ilmu program studi;
c.
jumlah target penerima PIP Dikti; dan
d.
ketersediaan anggaran PIP Dikti.
(2)
Pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa tempuh kurikulum pada setiap program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Besaran bantuan biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan besaran indeks harga konsumen pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bantuan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

(1)
Penerima PIP Dikti merupakan calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin.
(2)
Dalam hal mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin, penetapan sebagai penerima PIP Dikti dapat dilakukan jika penghasilan orang tua atau wali yang membiayai tidak melebihi upah minimum provinsi.
(3)
Penetapan penerima PIP Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan calon mahasiswa dan mahasiswa yang merupakan penerima Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan menengah.
(4)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, dan/atau keadaan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Mahasiswa yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
terdata dan berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
c.
tidak sedang menerima bantuan atau beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sejenis dari pihak lain.
(2)
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perguruan Tinggi di bawah pembinaan Kementerian.
(3)
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaksanakan pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

Mahasiswa penerima PIP Dikti diberikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Pasal 12

Pemberian PIP Dikti dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penetapan kuota PIP Dikti;
b.
pendaftaran calon penerima PIP Dikti;
c.
seleksi calon penerima PIP Dikti;
d.
pengusulan calon penerima PIP Dikti;
e.
verifikasi usulan calon penerima PIP Dikti;
f.
penetapan penerima PIP Dikti;
g.
penyampaian dan pengumuman hasil penetapan penerima PIP Dikti; dan
h.
penyaluran bantuan.

Pasal 13

(1)
Kementerian menetapkan kuota PIP Dikti.
(2)
Kuota PIP Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Perguruan Tinggi negeri dan Perguruan Tinggi swasta.
(3)
Selain diberikan untuk Perguruan Tinggi negeri dan Perguruan Tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuota PIP Dikti dapat diberikan untuk pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(4)
Penentuan pemberian kuota PIP Dikti pada Perguruan Tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LLDIKTI.

Pasal 14

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh mahasiswa secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 15

(1)
Perguruan Tinggi melakukan seleksi calon penerima PIP Dikti terhadap mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Seleksi calon penerima PIP Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 16

(1)
Perguruan Tinggi mengusulkan calon penerima PIP Dikti kepada Kementerian berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Perguruan Tinggi menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 17

(1)
Kementerian melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima PIP Dikti sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pemadanan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pasal 18

Kepala unit kerja yang membidangi layanan pembiayaan pendidikan tinggi di Kementerian menetapkan penerima PIP Dikti berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 19

Hasil penetapan penerima PIP Dikti sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Perguruan Tinggi untuk diumumkan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 20

(1)
Bantuan biaya pendaftaran disalurkan untuk calon mahasiswa penerima PIP Dikti melalui unit pelaksana teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi pada Kementerian.
(2)
Bantuan biaya pendidikan disalurkan untuk kepentingan mahasiswa penerima PIP Dikti kepada Perguruan Tinggi melalui rekening Perguruan Tinggi.
(3)
Bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti melalui rekening penerima PIP Dikti.
(4)
Bantuan biaya pendaftaran, bantuan biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disalurkan oleh unit kerja yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi di Kementerian.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian PIP Dikti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 22

(1)
Pengelolaan PIP Dikti dilakukan pada tingkat:
a.
Kementerian;
b.
LLDIKTI; dan
c.
Perguruan Tinggi.
(2)
Pengelolaan PIP Dikti pada tingkat Kementerian dilakukan oleh unit kerja yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan PIP Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 23

(1)
Perguruan Tinggi melakukan evaluasi setiap semester kepada semua penerima PIP Dikti, meliputi:
a.
evaluasi akademik;
b.
evaluasi ekonomi; dan
c.
evaluasi kondisi penerima PIP Dikti.
(2)
Evaluasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan standar minimum indeks prestasi kumulatif dan penyelesaian jumlah satuan kredit semester yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
(3)
Evaluasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga penerima PIP Dikti.
(4)
Evaluasi kondisi penerima PIP Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan kondisi:
a.
meninggal dunia;
b.
putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan;
c.
pindah program studi dan/atau Perguruan Tinggi lain;
d.
melaksanakan cuti akademik yang tidak disetujui oleh Kementerian;
e.
menolak menerima PIP Dikti;
f.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan/atau
g.
terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5)
Pindah program studi dan/atau Perguruan Tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikecualikan bagi:
a.
penutupan program studi dan/atau Perguruan Tinggi; atau
b.
hasil evaluasi proses pembelajaran, oleh Kementerian.
(6)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian sebagai pertimbangan pemberian PIP Dikti.
(7)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyatakan pemberian PIP Dikti dihentikan, Perguruan Tinggi mengusulkan pembatalan penerima PIP Dikti kepada Kementerian.

Pasal 24

(1)
Perguruan Tinggi dapat mengusulkan penerima PIP Dikti pengganti jika terdapat pembatalan penerima PIP Dikti sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan penerima PIP Dikti pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 25

Perguruan Tinggi wajib:
a.
memberikan data dan informasi penerima PIP Dikti yang valid;
b.
memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti;
c.
memastikan tidak ada pemotongan biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa penerima PIP Dikti; dan
d.
memastikan rekening untuk bantuan biaya hidup dikuasai oleh mahasiswa penerima PIP Dikti.

Pasal 26

(1)
Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengembalian biaya pendidikan dan/atau biaya hidup; dan/atau
c.
pengurangan atau penghentian kuota PIP Dikti.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mahasiswa yang telah menerima bantuan pembiayaan pendidikan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar tetap diberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi sampai dengan jangka waktu pemberian bantuan berakhir.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158), sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.