Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);
2.
Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L., termasuk biji, buah dan jeraminya;
3.
Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae;
4.
Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya.
Pasal 2
(1)
Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman, hasil panen Papaver, Koka dan Ganja serta penggunaan, persediaan awal dan persediaan akhir panen.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanda tangani oleh penanggungjawab yang tercantum dalam surat izin.
Pasal 3
Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 4
Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib (polisi) dalam jangka waktu 24 (duapuluh empat) jam sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil panen.
Pasal 5
Dilarang tanpa hak menanam atau memelihara atau menguasai tanaman Papaver, Koka dan Ganja.
Pasal 6
Kecuali untuk tujuan Ilmu Pengetahuan, Lembaga dilarang menggunakan atau memelihara tanaman Papaver, Koka dan Ganja.
Pasal 7
(1)
Penanggungjawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
(2)
Penanggungjawab Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.