Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap;
b.
Tarif Tindakan Medis Operatif;
c.
Tarif Tindakan Medis Non Operatif; dan
d.
Tarif Tindakan Penunjang Medis.

Pasal 4

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap Intensif;
b.
Tarif Rawat Jalan;
c.
Tarif Tindakan Poliklinik Gigi Mulut;
d.
Tarif Tindakan Penunjang Medis; dan
e.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas SVIP.
(2)
Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 160% (seratus enam puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Tarif Kelas SVIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP dan Kelas SVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

1A. Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terhadap obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN. 2B. HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya. 3C. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

1D. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. 2E. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya. 3F. Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 11

1G. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
M.
Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa. 2H. Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.