Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.
(2)
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.