Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan aktuaris yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.