Justisio

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 Tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3.
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Gerhan adalah kegiatan terkoordinasi dengan mendayagunakan segenap potensi dan kemampuan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS Prioritas.

Pasal 2

(1)
Maksud penyelenggaraan Gerhan adalah untuk menumbuhkan

Pasal 3

Dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan dibentuk Tim Koordinasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Gerhan.

Pasal 4

Tim Koordinasi Gerhan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 5

Tim Koordinasi Gerhan bertugas :
a.
Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan sosialisasi dalam penyelenggaraan Gerhan;
b.
Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Gerhan;
c.
Mengkoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran baik untuk kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan maupun rehabilitasi hutan dan lahan.

Pasal 6

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Gerhan adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. merangkap anggota Ketua Harian : Menteri Kehutanan. merangkap anggota Anggota :
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Pekerjaan Umum;
5.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
6.
Menteri Pertanian;
7.
Menteri Pendidikan Nasional;
8.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.
Menteri Komunikasi dan Informatika;

Pasal 7

(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Gerhan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan.
(2)
Penyelenggaraan tugas sehari-hari Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Tim Koordinasi Gerhan.
(3)
Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur kementerian dan/atau lembaga anggota Tim Koordinasi Gerhan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, Tim Koordinasi Gerhan dibantu oleh sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Gerhan.

Pasal 9

(1)
Tim Koordinasi Gerhan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Gerhan dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
(3)
Tim Koordinasi Gerhan menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan, Kementerian/lembaga yang menjadi anggota Tim Koordinasi Gerhan memprogramkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 11

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di Provinsi, gubernur membentuk Tim Pembina Gerhan Provinsi.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di Kabupaten/Kota, bupati/walikota membentuk Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota.
Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Ketua Tim Pembina Gerhan Provinsi.
Tim Pembina Gerhan Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 12

Penyelenggaraan Gerhan berdasarkan prinsip sistem silvikultur dan tahun jamak (multi years).
Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di dalam kawasan hutan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan secara kontraktual yang berbasis tahun jamak (multi years) dengan menggerakkan potensi badan usaha nasional dan daerah serta melibat kan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di daerah tertentu dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dari aspek keamanan, yang dibiayai dengan APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola berbasis tahun jamak (multi years) melalui operasi bakti Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 13

Penyelenggaraan pembuatan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dievaluasi secara berkala.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Pasal 14

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Gerhan dibebankan pada APBN Departemen Kehutanan.
(2)
Pembiayaan untuk mendukung program kegiatan pada masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(3)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Pembina Gerhan Provinsi dari Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD masing-masing.

Pasal 15

Pembiayaan untuk penyelenggaraan Gerhan bersumber pada :
a.
APBN dan APBD;
b.
Dana Reboisasi; dan/atau
c.
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat; sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Dalam Biaya Penyelenggaraan Gerhan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana pendamping.
(2)
Besar dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari pagu anggaran penyelenggaraan Gerhan pada masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1)
Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN bidang kehutanan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Tujuan Khusus dibiayai oleh BUMN atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN bidang kehutanan untuk menyelenggarakan Gerhan pada hutan lindung di wilayah kerjanya, dengan dana dari APBN.
(3)
Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin.

Pasal 18

Segala kegiatan Gerhan yang telah berlangsung selama ini dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Gerhan.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.