Yang diwajibkan menjadi anggota GPS Perkebunan, ialah: a.Semua Perusahaan Perkebunan Negara, Perusahaan Perkebunan Daerah, Koperasi Perkebunan, Perusahaan Perkebunan Swasta, Perusahaan dan Organisasi Perusahaan Remilling/Rumah Pengasapan Karet serta Perusahaan dan Organisasi Perusahaan Pengolahan Tembakau; b.Semua Perusahaan Perkebunan Swasta Asing dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan campuran Swasta Nasional dan Asing.