Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
2.
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
4.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
5.
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
6.
Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.
7.
Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
8.
Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
9.
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
10.
Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
11.
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
12.
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
13.
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
14.
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
15.
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
16.
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
17.
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
18.
Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
19.
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
20.
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
21.
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
22.
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
23.
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1)
Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang Komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(3)
Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.

Pasal 3

(1)
Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)
Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha Bursa Berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bursa Berjangka mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen berupa:
a.
salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
daftar pendiri Bursa Berjangka;
c.
profil perusahaan pendiri Bursa Berjangka;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
e.
pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
f.
rencana usaha 3 (tiga) tahun;
g.
proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun;
h.
neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
i.
daftar calon komisaris dan direksi;
j.
rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
k.
perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
l.
rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
m.
pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka; dan
n.
fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 5

Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala Bappebti:
a.
memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
c.
melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib;
d.
melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan
e.
memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien.

Pasal 6

(1)
Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Izin usaha Bursa Berjangka berlaku selama Bursa Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 8

(1)
Saham Bursa Berjangka hanya dapat dimiliki oleh:
a.
para pendiri;
b.
Anggota Bursa Berjangka;
c.
badan hukum Indonesia; dan/atau
d.
orang perseorangan.
(2)
Saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(3)
Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat modal asing, masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya diperkenankan memiliki saham Bursa Berjangka paling banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4)
Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh saham Bursa Berjangka.

Pasal 9

(1)
Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang mewakili masyarakat.
(3)
Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka lainnya.
(4)
Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(5)
Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah memenuhi persyaratan:
a.
cakap melakukan perbuatan hukum;
b.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c.
tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d.
tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
e.
memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
f.
memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(6)
Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7)
Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan direksi, calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencalonan anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 10

(1)
Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2)
Dalam hal peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya ditolak, Kepala Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.

Pasal 11

Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam wajib diberikan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.

Pasal 12

(1)
Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
2.
Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang diajukan.

Pasal 13

1.
Dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu baik untuk Kontrak Berjangka tertentu, posisi tertentu dari Kontrak Berjangka, maupun seluruh Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
2.
Keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka;
b.
terjadi krisis ekonomi atau keuangan di Indonesia atau di negara lain yang menyebabkan terganggunya transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c.
bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang; atau
d.
terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dalam kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang mengakibatkan mekanisme pasar tidak berjalan secara baik.
3.
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh posisi terbuka dari Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 104 pasal. Masuk untuk akses penuh.