Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
3.
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
4.
Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
5.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
6.
Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
7.
Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
8.
Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan.
11.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

Perizinan pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ini bertujuan:
1.
menghindari penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
2.
menjamin dan melindungi kepentingan pelaksana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, masyarakat, bangsa, dan negara, serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 3

(1)
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari pemerintah.
(2)
Izin tertulis dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(3)
Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap persyaratan, serta subyek dan obyek Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.

Pasal 4

Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal:
a.
permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan
b.
kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang.

Pasal 5

(1)
Objek perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tingkat risiko Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya disusun dalam daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya.
(2)
Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
a.
bidang kegiatan;
b.
obyek kegiatan;
c.
tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan; dan
d.
potensi kerugian yang ditimbulkan.
(3)
Menteri menetapkan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(4)
Menteri menyusun daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan penetapan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memperhatikan pertimbangan Tim Teknis.
(5)
Penetapan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 6

(1)
Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2)
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan:
a.
rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
b.
uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana;
c.
uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan peralatan yang dimiliki;
d.
uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.
uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan bahan dan/atau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya;
f.
uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
g.
rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;
h.
ketentuan internasional yang telah diratifikasi;
i.
standar dan/atau akreditasi nasional; dan
j.
izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
lembaga dan/atau perorangan yang akan melakukan kegiatan;
b.
nama penanggungjawab kegiatan;
c.
nama anggota tim yang akan melakukan kegiatan;
d.
daftar riwayat hidup penanggung jawab kegiatan dan anggota tim;
e.
maksud dan tujuan kegiatan;
f.
metodologi;
g.
obyek dan bidang kegiatan;
h.
penggunaan, penyimpanan, pengemasan, pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan dan/atau material yang berisiko tinggi dan berbahaya;
i.
analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya yang dapat ditimbulkan;
j.
peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
k.
jangka waktu kegiatan.

Pasal 8

(1)
Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan izin sebagaimana tersebut dalam dan kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang secara tertulis.
(2)
Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam , permohonan izin diajukan kepada Menteri secara tertulis.
(3)
Penyampaian dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai.

Pasal 9

(1)
Dalam hal adanya ketidakjelasan mengenai kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan dokumen permohonan izin kepada Menteri secara tertulis.
(2)
Penyampaian dokumen permohonan izin dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan dokumen.

Pasal 10

Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dikenakan biaya.

Pasal 11

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan perizinan, Pemohon harus melengkapi dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen dikembalikan kepada pemohon.
(3)
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan penolakan izin secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.