Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
dari Bukittinggi ke Padang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat di pindahkan dari Bukittinggi ke Padang.
(2)
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Padang.
Pasal 2
Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.