Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat di pindahkan dari Bukittinggi ke Padang.
(2)
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Padang.

Pasal 2

Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 3

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.