Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012.
(2)
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.687.710.366.540,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah).
(3)
Rincian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
a.
Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
b.
Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
c.
Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 3% (tiga persen);
d.
Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 1% (satu persen).
(2)
Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
(3)
Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2012.
No. 1235 4