Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa pelayanan teknis pengujian;
b.
Jasa pelayanan teknis kalibrasi;
c.
Jasa pelayanan pelatihan teknis;
d.
Jasa pelayanan inspeksi teknik;
e.
Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; dan
f.
Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan jasa pelayanan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, selain yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang diselenggarakan di luar kantor tidak termasuk biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya tes kesehatan, biaya asuransi, dan biaya kargo.
(2)
Biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya tes kesehatan, biaya asuransi, dan biaya kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a.
siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir;
b.
peneliti, perekayasa, atau fungsional lainnya yang berasal dari Unit Penyelenggara Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian dan sedang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta rancang bangun dan perekayasaan (litbangyasa) dengan pendanaan dari internal Unit Penyelenggara Teknisnya;
c.
Wirausaha Baru binaan dari Unit Penyelenggara Teknis dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
d.
industri kecil yang terkena kondisi kahar; dan
e.
Unit Penyelenggara Teknis internal dalam pelaksanaan pemeliharaan peralatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 6 dari 225 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.