Justisio

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ditetapkan untuk jangka waktu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

(1)
RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi dan misi penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b.
sasaran dan kebijakan penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c.
strategi dan program penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2)
RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
c.
Pemerintah Provinsi Banten;
d.
Pemerintah Kota Bogor;
e.
Pemerintah Kabupaten Bogor;
f.
Pemerintah Kota Depok;
g.
Pemerintah Kota Tangerang;
h.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
i.
Pemerintah Kabupaten Tangerang;
j.
Pemerintah Kota Bekasi; dan
k.
Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(3)
Wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Wilayah Perkotaan Jabodetabek, adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
a.
tahap I tahun 2018 - 2019;
b.
tahap II tahun 2020 - 2024; dan
c.
tahap III tahun 2025 - 2029.
(2)
Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat:
a.
waktu pelaksanaan;
b.
pendanaan; dan
c.
mekanisme penyelenggaraan.
(3)
Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek.
(4)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan RIT Jabodetabek dapat melibatkan badan usaha.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka:
a.
peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b.
pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang; dan
c.
pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.
(4)
Dalam hal Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, mempunyai kebutuhan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan operasional transportasi yang melintasi batas wilayah administratif, dapat memberikan dukungan, bantuan, subsidi, dan/atau hibah kepada daerah lain di Wilayah Perkotaan Jabodetabek yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara masing-masing Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses kemudahan perizinan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan:
a.
persetujuan dan/atau izin pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional (jalan tol dan non tol); dan
b.
izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga atau Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
b.
pimpinan badan usaha memberikan persetujuan atas pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), huruf b, dan adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.

Pasal 12

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam hal terdapat Perubahan Lingkungan Strategis Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 100 pasal. Masuk untuk akses penuh.