Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Pasal 2

Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat:
a.
batas tertinggi; atau
b.
dapat dilampaui.

Pasal 3

(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 110 pasal. Masuk untuk akses penuh.