Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
3.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4.
Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
5.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
6.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
7.
Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
8.
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
9.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
10.
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
11.
Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
12.
Perluasan dari Usaha Yang Telah Ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas produk, kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
13.
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan .
14.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 2
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a.
perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b.
lalu lintas barang;
c.
ketenagakerjaan;
d.
keimigrasian;
e.
pertanahan; dan
f.
perizinan dan nonperizinan.
Pasal 3
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
a.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
b.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
Pasal 4
(1)
Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2)
Dewan Nasional dalam menetapkan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Pasal 5
(1)
Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
c.
kepabeanan dan/atau cukai.
(2)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
b.
memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
c.
membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(3)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a.
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; dan
b.
telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK.
Pasal 6
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
(1)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(2)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(3)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama; dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(4)
Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(5)
Lamanya waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara setelah mempertimbangkan usulan Wajib Pajak badan baru.
(6)
Dalam rangka penetapan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara membentuk komite verifikasi.
Pasal 8
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam , dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam , berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
b.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam , tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 10
(1)
Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam atau Kegiatan Lainnya di KEK, dan fasilitas Pajak Penghasilan kegiatan meliputi:
a.
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial;
b.
penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1) untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud
Masa Manfaat Menjadi
Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Garis Lurus
I. Bukan Bangunan: Kelompok I
2 tahun
50%
Kelompok II Kelompok III Kelompok IV
4 tahun 8 tahun 10 tahun
25% 12,5% 10%
II. Bangunan: Permanen Tidak Permanen
10 tahun 5 tahun
10% 20%
2) untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva Tak Berwujud
Masa Manfaat Menjadi
Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus
1. Kelompok I
2 tahun
50%
Kelompok II Kelompok III Kelompok IV
4 tahun 8 tahun 10 tahun
25% 12,5% 10%
c.
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d.
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tambahan 1 (satu) tahun, apabila melakukan Penanaman Modal dengan nilai lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); 2) tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun, apabila:
a)
mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b)
mempekerjakan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 3) tambahan 1 (satu) tahun, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 4) tambahan 2 (dua) tahun, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 5) tambahan 1 (satu) tahun, apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun ke-4 (keempat);
6) tambahan 2 (dua) tahun, apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau
7) tambahan 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
a.
diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada;
b.
besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai sisa buku seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 11
(1)
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
a.
peraturan pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau
b.
fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.