Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
4.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
6.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
8.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
10.
Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
11.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
12.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
13.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
(3)
Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(4)
Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean.
(5)
Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

Pasal 3

(1)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2)
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3)
Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(4)
Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas atas:
a.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; с. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
d.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e.
persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
f.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
g.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h.
barang pindahan;
i.
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
j.
obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
k.
bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
l.
peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
m.
barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
n.
barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
o.
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
p.
buku ilmu pengetahuan; dan
q.
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

Pasal 4

(1)
Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3)
Pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(4)
Barang kena cukai produksi pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.

Pasal 5

(1)
Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
dikeluarkan kembali (reekspor);
b.
dihibahkan kepada negara; atau
c.
dimusnahkan.
(2)
Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengeluaran kembali, penghibahan kepada negara, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3)
Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan pemeriksaan pabean.
(4)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(5)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas lainnya; atau
c.
tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau
b.
pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
(3)
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya.
(4)
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(5)
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
a.
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
b.
paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
c.
pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
(6)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(7)
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib:
a.
melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
b.
menyerahkan Pemberitahuan Pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.

Pasal 9

(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas lainnya; atau
c.
tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar Daerah Pabean;
a.
Kawasan Bebas lainnya; atau
b.
tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

Pasal 10

(1)
Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
(2)
Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(3)
Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat.
(4)
Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2)
Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(3)
Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuatan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.