Justisio

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
2.
Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.
3.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
4.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
5.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
6.
Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
7.
Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin.
8.
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
9.
Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
10.
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1)
Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
b.
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2)
Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a.
penataan Pasar Lelang Komoditas;
b.
pembinaan Pasar Lelang Komoditas; dan
c.
pengembangan Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 4

(1)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a.
Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan
b.
merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2)
Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2)
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.

Pasal 6

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a.
kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b.
keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
c.
sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
d.
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e.
sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f.
mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g.
mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).

Pasal 7

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.

Pasal 8

(1)
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b.
Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual;
c.
mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian;
d.
Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e.
anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan
f.
pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2)
Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang.

Pasal 9

(1)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a.
Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
b.
Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau asosiasi; dan
c.
merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2)
Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2)
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.

Pasal 11

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a.
kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b.
keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c.
sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d.
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e.
sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f.
mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g.
kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi.

Pasal 12

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.

Pasal 13

(1)
Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2)
Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a.
badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
b.
kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c.
modal yang cukup untuk menyelenggarakan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d.
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri; dan
e.
sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3)
Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a.
persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin;
b.
mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c.
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d.
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.

Pasal 14

Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
a.
menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi;
b.
melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota, serta menerima atau menolak calon anggota untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan
c.
memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.

Pasal 15

Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
a.
menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
b.
menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;
c.
menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d.
melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e.
membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
f.
memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
g.
menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
h.
memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.
memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.