Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2025 tentang Perkiraan Defisit Dan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
3.
Asset Liability Committee Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ALCO adalah komite yang diketuai Menteri Keuangan dan bertugas untuk melakukan asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan, dan APBN, menyusun dan menetapkan rekomendasi kebijakan terkait pendapatan, belanja, keseimbangan primer, defisit dan/atau surplus, pembiayaan APBN, dan likuiditas kas negara.
4.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
5.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan Defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
6.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
7.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Pasal 2
Besaran target Defisit APBN tahun anggaran 2025 ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka melakukan asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan, dan APBN, ALCO melakukan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran APBN tahun anggaran 2025.
Berdasarkan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ALCO menghitung besaran Defisit APBN tahun anggaran 2025.
Pasal 4
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Defisit APBN tahun anggaran 2025 diperkirakan melampaui target sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan tambahan pembiayaan Defisit APBN tahun anggaran 2025.
(2)
ALCO menghitung besaran tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari:
a.
dana SAL;
b.
penarikan Pinjaman Tunai;
c.
penerbitan SBN; dan/atau
d.
pemanfaatan saldo kas badan layanan umum.
(4)
Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat ditetapkan juga sebagai sumber pendapatan lain untuk menutup kekurangan belanja dan menjaga defisit.
(5)
ALCO menentukan tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 5
(1)
Berdasarkan perhitungan ALCO sebagaimana dimaksud dalam dan , Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target dan besaran tambahan pembiayaan Defisit APBN tahun anggaran 2025 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN tahun anggaran 2025;
b.
besaran perkiraan tambahan Defisit;
c.
besaran tambahan pembiayaan; dan
d.
sumber tambahan pembiayaan.
Pasal 6
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan Defisit yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari dana SAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke RKUN dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(2)
Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 7
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan Defisit yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan melakukan penarikan Pinjaman Tunai.
(2)
Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penarikan Pinjaman Tunai.
Pasal 8
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan Defisit yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penerbitan SBN.
(2)
Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penerbitan SBN.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan Defisit yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, Menteri Keuangan melakukan penarikan saldo kas badan layanan umum ke RKUN.
(2)
Mekanisme penarikan dana guna pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 10
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebagai tambahan pembiayaan Defisit APBN tahun anggaran 2025 dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2025.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.