Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1971 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1071/1972

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 42). Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/42; TLN NO. 2965