Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1971 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1071/1972

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 sebesar Rp. 35.132.466.197,86 yang terdapat pada akhir tahun Anggaran 1970/1971, dipindahkan kepada tahun Anggaran 1971/1972.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1971.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangi dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 juncto Keputusan Presiden No. 26 tahun 1970.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I.