Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1971 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1071/1972
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 42).
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/42; TLN NO. 2965