Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan;
b.
tarif layanan pendidikan dan pembentukan;
c.
tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis; dan
d.
tarif layanan akademik lainnya.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, jumlah taruna atau peserta didik, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/atau tarif kompetitor.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif poliklinik;
e.
tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
f.
tarif penyelenggaraan workshop;
g.
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h.
tarif percetakan dan penerbitan;
i.
tarif pengembangan bahasa;
j.
tarif perpustakaan;
k.
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
l.
tarif pedang pora dan drum band; dan
m.
tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penyelenggaraan workshop dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, dan tarif pedang pora dan drum band sebagaimana dimaksud dalam huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau institutional fee.
Pasal 12
(1)
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
(2)
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor.
Pasal 13
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 16
(1)
Terhadap taruna atau peserta didik yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17
(1)
Terhadap taruna dan/atau peserta didik tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Taruna dan/atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
taruna dan/atau peserta didik teladan;
b.
taruna dan/atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dan/atau peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu;
d.
taruna dan/atau peserta didik terdampak kondisi kahar;
e.
taruna dan/atau peserta didik yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan
f.
taruna dan/atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna dan/atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.