Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

Sebelum Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dan peraturan pelaksanaan yang ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.