Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Sebelum Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dan peraturan pelaksanaan yang ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.