Peraturan Bank Indonesia No.10/27/PBI/2008 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia mengumumkan Bank yang ditempatkan dalam pengawasan khusus yang:
a.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sama dengan atau kurang dari 6% (enam persen);
b.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum lebih dari 6% (enam persen) dan kurang dari 8% (delapan persen) dan tidak mengajukan rencana perbaikan permodalan;
c.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum lebih dari 6% (enam persen) dan kurang dari 8% (delapan persen) dan tidak melaksanakan rencana perbaikan permodalan;
d.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum lebih dari 6% (enam persen) dan kurang dari 8% (delapan persen) dan Bank Indonesia tidak menyetujui revisi rencana perbaikan permodalan; dan/atau
e.
diberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengumuman tindakan perbaikan yang wajib dilakukan Bank sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Bank Indonesia mengumumkan pula:
a.
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah melaksanakan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam dan ; dan/atau
b.
Bank yang telah melewati perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang memenuhi kriteria memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebesar 8% (delapan persen) atau lebih, dan/atau memiliki rasio Giro Wajib Minimum dalam Rupiah sebesar rasio yang ditetapkan untuk Giro Wajib Minimum Bank atau lebih.
(4)
Bank Indonesia dapat tidak mengumumkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dengan mempertimbangkan kepentingan umum.
# Pasal II
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.