Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 2
(1)
Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah).
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.