Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Ri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
2.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.
Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4.
Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komisi Kejaksaan.

Pasal 3

(1)
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
(2)
Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

(1)
Komisi Kejaksaan terdiri atas pimpinan dan anggota yang seluruhnya berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2)
Pimpinan Komisi Kejaksaan terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
(3)
Anggota Komisi Kejaksaan adalah pejabat publik.
(4)
Keanggotaan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan jaksa, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Pasal 5

(1)
Pimpinan Komisi Kejaksaan dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Kejaksaan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Kejaksaan diatur oleh Komisi Kejaksaan.

Pasal 6

Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

Anggaran Komisi Kejaksaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan dibentuk Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisi Kejaksaan.
(3)
Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan dibentuk dan berada di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(2)
Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

(1)
Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a.
melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya;
b.
melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan;
c.
melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan
d.
menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Kejaksaan yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kejaksaan berwenang:
a.
menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan;
b.
meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan;
c.
memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan;
d.
meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana;
e.
menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan;
f.
membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.

Pasal 12

(1)
Dalam hal pemeriksaan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan dilakukan oleh instansi internal Kejaksaan, pemeriksaan tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan.
(2)
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a.
pemeriksaan oleh aparat internal tidak menunjukkan kesungguhan atau berlarut-larut;
b.
hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diperiksa; dan/atau
c.
terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal.

Pasal 13

(1)
Dalam hal Komisi Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan serta sikap perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung mengenai dimulainya pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Komisi Kejaksaan menerima langsung laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, wajib mengirimkan salinan laporan tersebut kepada Jaksa Agung untuk segera ditindak lanjuti oleh aparat internal.

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan pegawai Kejaksaan atau dapat mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam penuntutan.
(2)
Semua pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.
(3)
Dalam hal pegawai di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan masukan berupa usul:
a.
perbaikan, penyempurnaan, pembenahan organisasi, kondisi, atau kinerja di lingkungan Kejaksaan;
b.
pemberian penghargaan kepada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dinilai berprestasi luar biasa dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c.
pemberian sanksi terhadap Jaksa atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 16

(1)
Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 17

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
d.
diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
h.
melaporkan harta kekayaan.

Pasal 18

(1)
Jaksa Agung mengajukan 14 (empat belas) nama calon Anggota Komisi Kejaksaan kepada Presiden.
(2)
Presiden memilih dan menetapkan 7 (tujuh) Anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 19

Anggota Komisi Kejaksaan memegang jabatan selama masa 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 20

(1)
Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya di hadapan Presiden.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau anggota pengganti sebagaimana dimaksud dalam , mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Komisi Kejaksaan.
(3)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.