Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Riset Nasional adalah Riset yang terintegrasi dalam lingkup nasionaluntuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
3.
Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045, yang selanjutnya disingkat RIRN adalah dokumen perencanaan sektor Riset secara nasional.
4.
Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disebut PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
5.
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya Iptek adalah suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh pemerintah, swasta, dan/atau sumber pendanaan lainnya.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
RIRN merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan untuk menyusun rencana aksi dalam pelaksanaan Riset Nasional.
Pasal 3
(1)
RIRN sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
tujuan;
d.
sasaran;
e.
strategi Riset Nasional; dan
f.
perencanaan Riset Nasional.
(2)
RIRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Visi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Indonesia Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2)
Misi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, yaitu:
a.
menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.
menciptakan keunggulan kompetitif bangsa secara global.
(3)
Tujuan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, yaitu:
a.
Meningkatkan literasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi Riset Nasional; dan;
c.
memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Sasaran Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, yaitu:
a.
meningkatnya kapasitas Riset Nasional yang mencakup kuantitas dan kualitas Sumber Daya Iptek;
b.
meningkatnya relevansi dan produktivitas Riset serta peran Pemangku Kepentingan dalam kegiatan Riset; dan
c.
meningkatnya kontribusi Riset terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
(5)
Strategi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, yaitu:
a.
menyusun rencana transisi kelompok makro Riset dalam periode 5 (lima) tahunan; dan
b.
menyusun kebijakan pendukung pencapaian tujuan Riset Nasional.
(6)
Perencanaan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi:
a.
bidang Riset;
b.
kelompok makro Riset;
c.
indikator capaian sasaran; dan
d.
strategi pencapaian indikator.
Pasal 5
(1)
Bidang Riset sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a meliputi:
a.
pangan;
b.
energi;
c.
kesehatan;
d.
transportasi;
e.
produk rekayasa keteknikan;
f.
pertahanan dan keamanan;
g.
kemaritiman;
h.
sosial humaniora; dan
i.
bidang Riset lainnya.
(2)
Bidang Riset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1)
Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b merupakan klasifikasi Riset secara umum berdasarkan kriteria:
a.
nilai tambah ekonomi;
b.
daya ungkit; dan/atau
c.
tingkat kompleksitas.
(2)
Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Riset terapan berbasis sumber daya alam;
b.
Riset maju berbasis sumber daya alam;
c.
Riset terapan manufaktur;
d.
Riset maju manufaktur;
e.
Riset teknologi tinggi; dan
f.
Riset rintisan terdepan.
(3)
Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.
Pasal 7
(1)
Indikator capaian sasaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf c terdiri atas:
a.
indikator masukan;
b.
indikator keluaran; dan
c.
indikator dampak.
(2)
Indikator masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatnya rasio jumlah Sumber Daya Manusia Iptek terhadap jumlah penduduk pada tahun 2045 menjadi 8600 (delapan ribu enam ratus) orang per 1 (satu) juta penduduk;
b.
meningkatnya rasio kandidat Sumber Daya Manusia Iptek yang terdiri dari mahasiswa program magister dan mahasiswa program doktor terhadap mahasiswa program sarjana pada tahun 2045 menjadi 100% (seratus persen); dan
c.
meningkatnya alokasi anggaran Riset Nasional sektor swasta sehingga rasio alokasi anggaran
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap alokasi anggaran Riset Nasional sektor swasta menjadi 1:3 (satu berbanding tiga) pada tahun 2045.
(3)
Indikator keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu tercapainya produktivitas Sumber Daya Manusia Iptek pada tahun 2045 sebanyak 22 (dua puluh dua) publikasi ilmiah internasional bereputasi setiap 100 (seratus) Sumber Daya Manusia Iptek
(4)
Indikator dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu terpenuhinya produktivitas multifaktor pada tahun 2045 menjadi 70% (tujuh puluh persen).
Pasal 8
Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d, yaitu:
a.
indikator masukan melalui:
1.
perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia Iptek; dan
2.
perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional.
b.
indikator keluaran berupa peningkatan jumlah publikasi ilmiah internasional bereputasi yang mencerminkan kemampuan menciptakan invensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hulu dari produk inovasi dengan nilai ekonomi tinggi; dan
c.
indikator dampak berupa peningkatan industri kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong produktivitas multifaktor yang mencerminkan kontribusi inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 9
(1)
Untuk melaksanakan RIRN, Menteri menyusun dan menetapkan PRN.
(2)
PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
fokus Riset untuk setiap bidang Riset;
b.
tema Riset;
c.
topik Riset;
d.
institusi pelaksana;
e.
target capaian; dan
f.
rencana alokasi anggaran.
Pasal 10
(1)
Penetapan prioritas fokus Riset dalam PRN didasarkan pada rencana transisi prioritas kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Rencana transisi prioritas kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
periode tahun 2017-2019, yaitu:
1.
kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam;
2.
kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam;
3.
kelompok Riset terapan manufaktur;
4.
kelompok Riset maju manufaktur;
5.
kelompok Riset teknologi tinggi; dan
6.
kelompok Riset rintisan terdepan.
b.
periode tahun 2020-2024, yaitu:
1.
kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam;
2.
kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam;
3.
kelompok Riset terapan manufaktur;
4.
kelompok Riset maju manufaktur;
5.
kelompok Riset teknologi tinggi; dan
6.
kelompok Riset rintisan terdepan.
c.
periode tahun 2025-2029, yaitu:
1.
kelompok Riset terapan manufaktur;
2.
kelompok Riset maju manufaktur;
3.
kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam;
4.
kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam;
5.
kelompok Riset teknologi tinggi; dan
6.
kelompok Riset rintisan terdepan.
d.
periode tahun 2030-2034, yaitu:
1.
kelompok Riset maju manufaktur;
2.
kelompok Riset terapan manufaktur;
3.
kelompok Riset teknologi tinggi;
4.
kelompok Riset rintisan terdepan;
5.
kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan
6.
kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.
e.
periode tahun 2035-2039, yaitu:
1.
kelompok Riset teknologi tinggi;
2.
kelompok Riset rintisan terdepan;
3.
kelompok Riset maju manufaktur;
4.
kelompok Riset terapan manufaktur;
5.
kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan
6.
kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.
f.
periode tahun 2040-2044, yaitu:
1.
kelompok Riset rintisan terdepan;
2.
kelompok Riset teknologi tinggi;
3.
kelompok Riset maju manufaktur;
4.
kelompok Riset terapan manufaktur;
5.
kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan
6.
kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.