Justisio

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia dan Republik Fiji Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan Ltigtagreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of Fiji On The Framework For Development Cooperationltigt

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for Development Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for Development Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.