Justisio

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
c.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
g.
pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
h.
pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 6

Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Industri Agro;
c.
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d.
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e.
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f.
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j.
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri;
k.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
l.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m.
Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perindustrian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perindustrian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, peningkatan penggunakan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan k usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.